Kajian Pembentukan Produk Hukum Sebagai Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

25-03-2015

RAPAT              :    Kajian Peraturan Perundang-undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah

Hari/Tanggal      :    Rabu/25 Maret 2015

Pukul                 :    08.30 WIB – selesai

Tempat              :    Ruang Sekartaji

Acara                :    Rakor Kajian Pembentukan Produk Hukum Sebagai Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

                                             

Pimpinan Rapat: Maria Karangora,S.H,M.M

Peserta rapat:

  1. Bappeda
  2. BPKA
  3. Inspektorat
  4. BPPKB
  5. Dinas Kesehatan
  6. Dinas Pendidikan

 

  1. Dinsosnaker
  2. Disbudparpora
  3. Dispendukcapil
  4. Kantor Kesbanglinmas
  5. Satpol PP
  6. Bag. Hukum

 

KEGIATAN RAPAT    :

Perda 8 Tahun 2014 mengamanatkan:

  1. Membentuk Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan data dan informasi,pembuatan kebijakan sertamekanisme pelaporan dan rujukan, serta perumusan kebijakanlayanan mengenai perlindungan perempuan dan anak (Pasal 7).
  2. Membentuk Peraturan Walikota mengenai tata cara pemenuhan kesejahteraan sosial perempuan dan anak untuk pencegahan, pengurangan resiko kerentanan dan penanganan korban (Pasal 9 (5)).
  3. Membentuk Peraturan Walikota mengenai pengarusutamaan gender (Pasal 10(2))
  4. Menetapkan Keputusan Walikota ttg Gugus Tugas Pengarusutamaan Gender dan P2TP2A (Pasal 12 (1)).
  5. Menetapkan Keputusan Walikota ttg Standar Operasional Prosedur Pengarusutamaan Gender dan P2TP2A (Pasal 12 (5)).
  6. Membentuk Peraturan Walikota mengenaitata cara penyelenggaraan perubahan perilaku yang berpihak pada anak (Pasal 15).
  7. Membentuk Peraturan Walikota mengenaiRencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA) Kota Kediri (Pasal 18 (3)).
  8. Menetapkan Keputusan Walikota ttg Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak (Pasal 19 (4)).
  9. Membentuk Peraturan Walikota mengenairumah perlindungan dan penghargaan (Pasal 20 (5)).
  10. Membentuk Peraturan Walikota mengenai Mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran standar pemenuhan dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak (Pasal 28 (2)).

 

Hasil kajian:

  1. KOTA LAYAK ANAK

Draf Perda Kota Layak Anak lebih tepat menjadi Keputusan Walikota mengingat isi materi lebih konkret ke tugas teknis.

Perlu referensi daerah lain terkait rencana detail KLA.

  1. PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

Bag Hukum tindaklanjuti Ps. 13,14,15 Perda 8/2014.

BPPKB menambah obyek/sasaran tempat/lokasi pencegahan kekerasan seksual yaitu warnet. Setuju dalam bentuk Perwal.

Dindik, obyek/lokasi tidak hanya tempat resmi perdagangan tapi juga warung remang-remang, warung pinggiran sungai berantas, makam bong cina, GOR.

Bag Hukum: segera dibentuk Gugus Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)dan KLA.

Perlu penyempurnaan materi.

Bappeda : tambahan lokasi, bioskop / penyewaan kaset tidak ada pembatasan usia, waktu nonton.

  1. PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN

Bagian Hukum: materi rancangan Perwal merupakan bagian Perwal KLA amanat Pasal 9, 18,19 Perda 8/2014.

Dindik: usul saat pembahasan dan penyempurnaan materi melibatkan perguruan tinggi. Mempertanyakan kontribusi perguruan tinggi di Kota Kediri kepada daerah. Pemda mampu melibatkan perguruan tinggi dalam pembangunan Kota Kediri.

BPPKB: Usul materi Partisipasi anak dalam pembangunan masuk dalam materi KLA, sehingga Peraturan Walikota yang diajukan Partispasi Pembangunan Kota Layak Anak.

 

REKOMENDASI:

Perlu referensi/pembanding kota layak anak dari daerah lain.

Perlu penyempurnaan perwal/keputusan walikota terkait juklak Perda 8/2014.

 

Demikian notulen ini dibuat untuk diketahui.

Dibuat di Kediri

Tanggal 25 Maret 2015

PIMPINAN RAPAT,

 

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M.M

Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001