RAPAT : Kajian Peraturan Perundang-undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah
Hari/Tanggal : Rabu/25 Maret 2015
Pukul : 08.30 WIB – selesai
Tempat : Ruang Sekartaji
Acara : Rakor Kajian Pembentukan Produk Hukum Sebagai Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pimpinan Rapat: Maria Karangora,S.H,M.M
Peserta rapat:
|
|
KEGIATAN RAPAT :
Perda 8 Tahun 2014 mengamanatkan:
- Membentuk Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan data dan informasi,pembuatan kebijakan sertamekanisme pelaporan dan rujukan, serta perumusan kebijakanlayanan mengenai perlindungan perempuan dan anak (Pasal 7).
- Membentuk Peraturan Walikota mengenai tata cara pemenuhan kesejahteraan sosial perempuan dan anak untuk pencegahan, pengurangan resiko kerentanan dan penanganan korban (Pasal 9 (5)).
- Membentuk Peraturan Walikota mengenai pengarusutamaan gender (Pasal 10(2))
- Menetapkan Keputusan Walikota ttg Gugus Tugas Pengarusutamaan Gender dan P2TP2A (Pasal 12 (1)).
- Menetapkan Keputusan Walikota ttg Standar Operasional Prosedur Pengarusutamaan Gender dan P2TP2A (Pasal 12 (5)).
- Membentuk Peraturan Walikota mengenaitata cara penyelenggaraan perubahan perilaku yang berpihak pada anak (Pasal 15).
- Membentuk Peraturan Walikota mengenaiRencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD-KLA) Kota Kediri (Pasal 18 (3)).
- Menetapkan Keputusan Walikota ttg Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak (Pasal 19 (4)).
- Membentuk Peraturan Walikota mengenairumah perlindungan dan penghargaan (Pasal 20 (5)).
- Membentuk Peraturan Walikota mengenai Mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran standar pemenuhan dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak (Pasal 28 (2)).
Hasil kajian:
- KOTA LAYAK ANAK
Draf Perda Kota Layak Anak lebih tepat menjadi Keputusan Walikota mengingat isi materi lebih konkret ke tugas teknis.
Perlu referensi daerah lain terkait rencana detail KLA.
- PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL
Bag Hukum tindaklanjuti Ps. 13,14,15 Perda 8/2014.
BPPKB menambah obyek/sasaran tempat/lokasi pencegahan kekerasan seksual yaitu warnet. Setuju dalam bentuk Perwal.
Dindik, obyek/lokasi tidak hanya tempat resmi perdagangan tapi juga warung remang-remang, warung pinggiran sungai berantas, makam bong cina, GOR.
Bag Hukum: segera dibentuk Gugus Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)dan KLA.
Perlu penyempurnaan materi.
Bappeda : tambahan lokasi, bioskop / penyewaan kaset tidak ada pembatasan usia, waktu nonton.
- PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN
Bagian Hukum: materi rancangan Perwal merupakan bagian Perwal KLA amanat Pasal 9, 18,19 Perda 8/2014.
Dindik: usul saat pembahasan dan penyempurnaan materi melibatkan perguruan tinggi. Mempertanyakan kontribusi perguruan tinggi di Kota Kediri kepada daerah. Pemda mampu melibatkan perguruan tinggi dalam pembangunan Kota Kediri.
BPPKB: Usul materi Partisipasi anak dalam pembangunan masuk dalam materi KLA, sehingga Peraturan Walikota yang diajukan Partispasi Pembangunan Kota Layak Anak.
REKOMENDASI:
Perlu referensi/pembanding kota layak anak dari daerah lain.
Perlu penyempurnaan perwal/keputusan walikota terkait juklak Perda 8/2014.
Demikian notulen ini dibuat untuk diketahui.
Dibuat di Kediri
Tanggal 25 Maret 2015
PIMPINAN RAPAT,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001